Grobogan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan 6 Standar Pelayanan Publik BPBD Kabupaten Grobogan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penetapan standar pelayanan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Grobogan Nomor 000.8.5.2 / 27 / 2025 tentang Standar Pelayanan Publik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan, yang ditetapkan di Purwodadi pada 1 Juli 2025.
Enam standar pelayanan yang ditetapkan meliputi:
1. Standar Pelayanan Diseminasi Data dan Informasi Bencana
Pelayanan ini ditujukan untuk menyediakan data dan informasi kejadian bencana yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat. Dalam dokumen standar pelayanan, pengaduan atau permintaan layanan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui berbagai kanal yang disediakan BPBD.
Standar ini menekankan pentingnya penyampaian informasi kebencanaan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Standar Pelayanan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
BPBD Kabupaten Grobogan menyediakan pelayanan pelatihan yang berkaitan dengan pencegahan dan mitigasi bencana. Pelayanan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan kesiapsiagaan masyarakat maupun aparatur dalam menghadapi potensi bencana.
Dalam standar pelayanan, jangka waktu pelayanan tercantum 4 (empat) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun, sesuai dengan proses dan pelaksanaan kegiatan pelatihan.
3. Standar Pelayanan Penguatan Kapasitas Kawasan terhadap Bencana
Pelayanan penguatan kapasitas kawasan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dan kelembagaan dalam menghadapi risiko bencana.
Pelayanan ini mencakup proses pengajuan kegiatan, penilaian dan verifikasi, hingga pelaksanaan penguatan kapasitas. Jangka waktu pelayanan yang ditetapkan adalah 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun.
4. Standar Pelayanan Penanganan Darurat Bencana
Dalam kondisi darurat, BPBD Kabupaten Grobogan memberikan pelayanan penanganan terhadap kejadian bencana berdasarkan laporan kejadian dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Standar pelayanan ini mencantumkan jangka waktu pelayanan 14 (empat belas) hari, dengan biaya/tarif gratis. Pelayanan diarahkan untuk memastikan penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
5. Standar Pelayanan Penyediaan Logistik terhadap Korban Bencana
BPBD Kabupaten Grobogan juga menetapkan standar pelayanan penyediaan logistik bagi korban bencana. Pelayanan tersebut bertujuan memastikan bantuan logistik dapat diberikan sesuai kebutuhan dan melalui proses yang terukur.
Pengajuan layanan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan dan pemrosesan administrasi, hingga tindak lanjut oleh bidang terkait. Jangka waktu pelayanan tercantum 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun, sesuai proses pelayanan yang ditetapkan dalam dokumen.
6. Standar Pelayanan Pemulihan Pascabencana
Standar pelayanan terakhir adalah pemulihan pascabencana yang mencakup pelayanan terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta bantuan penanggulangan bencana.
Pelayanan dilakukan melalui tahapan pengajuan, pemeriksaan dan pemrosesan administrasi, koordinasi, hingga pelaksanaan tindak lanjut rehabilitasi dan rekonstruksi. Jangka waktu pelayanan tercantum 1 (satu) tahun, dengan biaya/tarif gratis.
Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Penetapan enam standar pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya BPBD Kabupaten Grobogan dalam menghadirkan pelayanan penanggulangan bencana yang cepat, tepat, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menetapkan standar pelayanan, dokumen tersebut juga mengatur komponen pelayanan seperti persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Melalui standar pelayanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai jenis layanan penanggulangan bencana yang tersedia beserta mekanisme dan ketentuan pelayanannya.
BPBD Kabupaten Grobogan berkomitmen memberikan pelayanan penanggulangan bencana yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kondisi kebencanaan di Kabupaten Grobogan.
Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan.






