1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. BPBD Grobogan Berkoordinasi dan Konsultasi Terkait Permendagri Nomor…

BPBD Grobogan Berkoordinasi dan Konsultasi Terkait Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Kamis, 29 Januari 2026, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Grobogan bersama Sekretaris BPBD serta Kasubag Program dan Pelaporan melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPBD Provinsi Jawa Tengah.

Koordinasi dan konsultasi ini diterima langsung oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai ketentuan dan kebijakan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian tata kelola, perencanaan program, serta pelaporan penyelenggaraan urusan kebencanaan di daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan BPBD Kabupaten Grobogan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD selaras dengan regulasi terbaru, sekaligus meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Grobogan.

Bagikan :