Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organsasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan, adalah sebagai berikut :
Kepala Badan, mempunyai tugas pokok:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional;
- Penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi akibat bencana daerah secara adil dan merata;
- Merumuskan, menetapkan kebijakan operasional, standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan, menetapkan kebijakan operasional penyusunan, penetapan dan pengembangan infomasi peta daerah rawan bencana;
- Merumuskan dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah kepada Bupati setiap bulan sekali dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Badan menjalankan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Badan adalah sebagai berikut:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional;
- Penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi akibat bencana daerah secara adil dan merata;
- Merumuskan, menetapkan kebijakan operasional, standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan, menetapkan kebijakan operasional penyusunan, penetapan dan pengembangan infomasi peta daerah rawan bencana;
- Merumuskan dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah kepada Bupati setiap bulan sekali dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
1. Unsur pengarah,
mempunyai tugas pokok memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana daerah. Dalam menjalankan tugasnya, unsur pengarah mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
- Pemantauan penyelenggaraan bencana daerah; dan
- Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Uraian Tugas Jabatan Unsur Pengarah adalah sebagai berikut:
- Menganalisa potensi, peristiwa dan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Menganalisa dan mengembangkan informasi peristiwa bencana daerah;
- Menganalisa dan mengembangkan informasi potensi penanggulangan bencana daerah;
- Menghimpun dan menginventarisasikan kebijakan penanganan dan penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan dan menyusun konsep pengembangan dan pemanfaatan teknologi penanganan dan penanggulangan bencana daerah;
- Merumuskan dan menyusun konsep pengaturan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bencana daerah;
- Memantau dan mengevaluasi efektivitas kegiatan penanganan dan penanggulangan bencana daerah;
- Memantau dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan penanganan dan penanggulangan bencana daerah; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
2. Unsur Pelaksana
Kepala Pelaksana, Kepala Pelaksana mempunyai tugas pokok membantu dan melaksanakan tugas sehari-hari Kepala BPBD dan menyelenggarakan tugas dan fungí unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana serta pengelolaan administrasi dan ketatausahaan Badan.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Pelaksana mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana;
- Pengkomandoan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana pada saat tanggap darurat;
- Pelaksanaan penanggulangan bencana daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Jabatan Unsur Pengarah adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan menyiapkan rencana strategis dan rencana kerja/ program kerja tahunan serta laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan daerah, peraturan perundangan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya, sebagai acuan pelaksanaan kegiatan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Menyusun dan menyiapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Menyusun dan menyiapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menyiapkan dan menginformasikan peta rawan bencana daerah;
- Menyusun dan menyiapkan prosedur tetap penanganan bencana daerah;
- Menyusun laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Menyusun laporan penyelenggaraan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana;
- Mengkomando pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana pada saat tanggap darurat;
- Menyelenggarakan penanggulangan bencana daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membina, mengkoordinasikan, memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas.
Sekretaris, mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian serta kerjasama.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan Badan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundangundangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kerjasama;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan melaksanakan hubungan masyarakat dan protokol;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pengumpulan data dan informasi kebencanaan di wilayahnya;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Jabatan Sekretariat adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan dan menyusun program kerja Badan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan, mengintegrasikan program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkungan Badan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan, mengkoordinasikan, pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga badan serta kerjasama;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan kegiatan hubungan masyarakat dan protokol dilingkungan Badan;
- Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana daerah;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan data serta menyebarluaskan informasi baik kejadian bencana maupun potensi bencana daerah;
- Menyiapkan bahan, menyusun dan mengkoordinasikan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
- Menyiapkan bahan, menyusun dan mengkoordinasikan laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (AKIP) Badan;
- Membina, mengkoordinasikan, memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kesekretariatan badan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan meliputi fasilitasi, pengkoordinasian serta pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana, serta pemberdayaan masyarakat;
- Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri dari :
- Menyiapkan bahan dan menyusun program kerja di bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan serta rencana operasional bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Penyiapan bahan penggkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan serta pemberdayaan masyarakat;
- Penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat kepada atasan secara periodik baik secara lisan maupun tertulis;
- Membina, mengkoordinasikan, memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas.
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang Kedaruratan dan Logistik, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi penyelamatan, evakuasi, penanganan pengungsi, penyediaan sarana dan prasarana darurat, penyediaan logistik dan peralatan.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Pengkomandoan pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Jabatan Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri dari :
- Menyusun dan menyiapkan program kerja dibidang kedaruratan dan logistik;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya melalui idetifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban bencana, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum/pemerintahan, kemampuan sumber daya alam maupun buatan;
- Menyiapkan bahan penentuan status keadaan darurat bencana daerah;
- Melaksanakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
- Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar saat keadaan darurat bencana daerah;
- Melaksanakan perlindungan pada kelompok rentan saat darurat bencana daerah;
- Melaksanakan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dan segera mengirimkan ke lokasi bencana sesuai dengan lokasi, tingkat bencana dan kebutuhan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka kemudahan akses saat tanggap darurat meliputi pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, danmkarantina. Perizinan. pengadaan barang / jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang. penyelamatan dan komando untuk memerintahkan instansi / lembaga;
- Melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang saat penanganan tanggap darurat;
- Menyiapkan peralatan dan/atau jasa untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana; kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara;
- Mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan bidang Kedaruratan dan Logistik kepada atasan secara periodik baik secara lisan maupun tertulis;
- Membina, mengkoordinasikan, memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja di bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
- Pemantauan, evaluasi dan anlisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekontruksi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Jabatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri dari :
- Menyiapkan bahan dan menyusun program kerja dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan aspirasi masyarakat;
- Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkoordinasian serta fasilitasi satuan kerja perangkat daerah dan instansi/ lembaga terkait dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekontruksi bencana daerah;
- Melaksanakan kebijakan dibidang rehabilitasi pada wilayah pasca bencana melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan serta pemulihan fungsi pelayanan publik;
- Melaksanakan kebijakan dibidang rekontruksi pada wilayah pasca bencana melalui kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana,
- Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau peningkatan pelayanan utama pada masyarakat;
- Mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan dibidang rehabilitasi dan rekontruksi kepada atasan secara periodik baik secara lisan maupun tertulis;
- Membina, mengkoordinasikan, memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas.