Semarang 03/06/2026 – Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, BPBD Kabupaten Grobogan bersama Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) beserta Tim Pendamping P3H Wilayah Grobogan.
Konsultasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait rencana perubahan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur kelembagaan BPBD Kabupaten Grobogan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah substansi penting, terutama mengenai perbedaan pengaturan kedudukan Kepala BPBD serta mekanisme penentuan tipologi BPBD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pengaturan mengenai kedudukan Kepala BPBD antara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 disebutkan bahwa Kepala BPBD dijabat oleh pejabat setingkat Eselon II.a, sedangkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mengatur bahwa pada tipologi tertentu, Kepala Pelaksana BPBD dapat dijabat oleh pejabat Eselon II.b.
Selain itu, dijelaskan pula adanya perbedaan mekanisme dan variabel penilaian dalam penentuan tipologi BPBD antara Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Perbedaan tersebut perlu dicermati secara mendalam karena berpengaruh terhadap struktur organisasi dan kedudukan kelembagaan BPBD di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Koordinasi tersebut diperlukan guna memperoleh penjelasan dan penegasan terkait implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sehingga kebijakan yang akan diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri nantinya akan menjadi landasan penting dalam penyusunan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum maupun administratif di kemudian hari serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil konsultasi dan koordinasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta penyesuaian kelembagaan BPBD Kabupaten Grobogan guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.









