Grobogan – Minggu, 5 Juli 2026, BPBD Kabupaten Grobogan bersama unsur TNI, POLRI, dan Relawan Penanggulangan Bencana (PB) Grobogan melaksanakan evakuasi jenazah seorang warga yang meninggal dunia akibat diduga tersengat aliran listrik saat mencari ikan menggunakan alat penyetrum di sebuah empang di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.
Pukul 21.16 WIB, Pusdalops BPBD Kabupaten Grobogan menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Getasrejo mengenai adanya seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Grobogan segera menuju lokasi untuk melakukan asesmen serta membantu proses evakuasi bersama unsur terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, korban diduga tersengat aliran listrik saat melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan alat penyetrum. Proses evakuasi berlangsung dengan aman dan lancar berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah selanjutnya dibawa menggunakan kendaraan INAFIS Polres Grobogan menuju rumah duka di Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
BPBD Kabupaten Grobogan menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel TNI, POLRI, relawan, dan masyarakat yang telah bersinergi dalam penanganan kejadian tersebut. BPBD juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai alat untuk mencari ikan karena tindakan tersebut sangat berbahaya, berisiko menyebabkan kecelakaan fatal, serta melanggar ketentuan yang berlaku. Keselamatan diri harus selalu menjadi prioritas dalam setiap aktivitas.










